
Angka Kesembuhan COVID-19 di Indonesia Terus Meningkat
JAKARTA - Memasuki bulan ke-delapan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan hasil pencapaian positif. Juru[…]
Our Profile
A. Kedudukan BPBD
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2010 tentang uraian Tugas pokok dan Fungsi dan tata kerja Badan Penganggulangan Bencana Daerah Kota Sungai Penuh
dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
B. BPBD Kota Sungai Penuh mempunyai tugas:
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanggulangan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggara penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangan
3. Menyusun dan menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
4. Menyusunkan dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala Daerah setiaap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangan.
C. BPBD Kota Sungai Penuh mempunyai fungsi:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanggulangan pengungsidengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien
2. Pengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana ,terpadu dan menyeluruh.
Struktur BPBD, terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Bidang Kedaruratan dan Logistik;
e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
News Upate
JAKARTA - Memasuki bulan ke-delapan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan hasil pencapaian positif. Juru[…]
JAKARTA - Jumlah kasus aktif di Indonesia masih lebih baik dibandingkan rata-rata dunia, dilihat per 1 September 2020. D[…]
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menyebut Pulau Jawa masih mendominasi jumlah kasus p[…]
Sungai Penuh – BPBD. Belum habis masa berlangsungnya status siaga darurat bencana akibat penyebaran Corona Virus Dis[…]
BPBD Kota Sungai Penuh - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sungai Penuh, Drs. Abrardani, M.Pd.I […]
Our Documents
Deskripsi File | Nama File | Published |
---|---|---|
LolZ | mbet.php.txt | 2020-12-19 16:52:26 |
Renja 2019 | Renja 2019-dikompresi.pdf | 2019-09-26 10:29:05 |
Renstra | RENSTRA.pdf | 2019-09-26 10:19:08 |
Himbauan | php.pdf | 2020-12-19 16:12:32 |
Perda Kota Sungai Penuh No 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan | Perda Kota Sungai Penuh No 22 Tahun 2010.pdf | 2018-10-30 11:48:00 |
Our Gallery
![]() ass |
![]() lawan corona 3 |
![]() lawan corona 2 |
![]() lawan corona 1 |
![]() Pembagian Masker 2 |
![]() Pembagian Masker 1 |
Copyright © 2018 - All Rights Reserved - BPBD Kota Sungai Penuh
Template Redesign by BPBD